FasaPay adalah layanan sistem pembayaran online Asli Indonesia yang muncul sebagai alternatif diantara layanan serupa di internet.
FasaPay memiliki kelebihan dalam pelayanannya, selain mudah karena support dengan Bank Lokal Indonesia, juga setiap pengguna internet diizinkan untuk melakukan transaksi online ke situs yang menerima FasaPay secara langsung 24/7.
Setelah anda terdaftar sebagai anggota FasaPay, anda dapat melakukan beberapa transaksi yang memudahkan anda dalam menjelajah dunia online. Langkah awal yang harus dilakukan anggota FasaPay agar dapat menikmati layanan dari FasaPay adalah melakukan Deposit dana.
Deposit
Deposit adalah Pengisian saldo awal pada akun FasaPay anda. Minimal deposit Rp.10.000,- atau $ 1000. Anda dapat melakukan transaksi belanja online sesuai dengan saldo deposit yang anda miliki.
lihat panduan
Kirim Dana
Selain itu, transaksi yang dapat anda lakukan adalah Transfer dana. Transfer adalah pengiriman dana kepada sesama anggota FasaPay. Transaksi layanan ini tidak dapat dilakukan apabila saldo anda kosong atau tidak mencukupi.
lihat panduan
Penarikan
Tidak hanya dapat melakukan deposit dan transfer, member FasaPay juga dapat melakukan transaksi Penarikan dana. Penarikan dana adalah pengurangan saldo pada akun anda. Transaksi ini juga tidak dapat dilakukan apabila saldo anda kosong atau tidak mencukupi.
lihat panduan
Biaya Transaksi
Mulai efektif pada 27 Januari 2012, berikut adalah detail dari biaya transaksi FasaPay:
Transfer antar anggota FasaPay:
Indonesian Rupiahs (IDR)
Biaya : 0.5%
Biaya Minimal : Rp. 100,00
Biaya Maksimal : Rp. 50.000,00
United States Dollar (USD)
Biaya : 0.5%
Biaya Minimal : USD 0.01
Biaya Maksimal : USD 5.00
Alamat Kontak
PT Fasa Centra Artajaya
Komplek Yogya Residence R-1, Jl. Raya Seturan No. 100 Seturan,
Condong Catur, Sleman, 55281, D.I.Yogyakarta, INDONESIA
Phone : +62-274-700-7378 (hotline)
Website : www.fasapay.com
Email : support@fasapay.com
Legalitas
PT Fasa Centra Artajaya didirikan berdasarkan legalitas yang kuat dengan rincian sebagai berikut:
Didirikan tanggal | : | 11 Januari 2011 |
Sertifikat Perusahaan | : | Notaris: Thomas Santosa Widjaya Gunawan, S.H. No. 35, tanggal: 24 Februari 2011 |
Departemen Kehakiman | : | No. AHU-27094-A.H.01.01 tahun 2011 tanggal: 30 Mei 2011 |
Nomor Wajib Pajak | : | No. 31.366.444.3.542.000 tanggal: 9 Agustus 2011 |
Lisensi Bisnis | : | No. 503/0281/Mkr/IX/2011 tanggal: 8 September 2011 Bidang: Bisnis Online |
0 komentar:
Post a Comment